Setelah kemerdekaan,Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan huku.Secara hukum Indonesia diarahkan ke bentuk tertulis.Pada masa orde lama pemerintah(presiden) melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945.Demokrasi yang berlaku adalah demokrasi terpimpin yang menyebabkan kepemimpinan yang otoriter. Pada tahun 1966 merupakan titik akhir orde lama dan dimulainya orde baru yang membawa semangat untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.Namun karena soeharto cenderung otoriter maka hukum yang lahir kebanyakan hukum yang kurang/tidak responsif.Tapi harus diakui peraturan perundangan yang dikeluarkan pada masa orde baru banyak dan beragam.
Setelah presiden soeharto mundur dari jabatannya pada tahun 1998,Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegar.Langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan amandemen/perubahan terhadap UUD 1945,setelah itu diadakan pembenahan dalam pembuatan peraturan.
sumber: PKNI4207
Tidak ada komentar:
Posting Komentar